Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Dito Mahendra: Sudah Benar!

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:35 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditahan...
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Nikita ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Nikita ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra .

Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa penahanan Nikita yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah benar. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran persidangan.

"Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar. Karena penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP," kata Yafet kepada awak media pada Kamis, 26 Oktober 2022.

"Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," sambungnya.





Jika tidak ditahan, Nikita dikhawatirkan akan kembali berulah. Terlebih jika melihat rekam jejaknya, Yafet menilai bahwa ibu tiga anak itu tidak kooperatif selama kasus hukum ini berjalan.

"Kita tahu track record Nikita Mirzani, tidak kooperatif. Penahanan ini kami anggap sangat tepat," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.

Kejari Serang menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya sang artis dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali.



Namun saat Kejari Serang memutuskan untuk menahan Nikita, artis yang akrab disapa Nyai itu sempat menolak. Dia bahkan emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita juga enggan menaiki mobil tahanan untuk ke Rutan Serang.

Nikita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ini sejak 14 Juni 2022.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)